Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Puasa dan Cara Membayar Kafarat Jima
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Puasa dan Cara Membayar Kafarat Jima
mrfdn.com
. Melakukan jima’ atau hubungan badan bagi suami istri tentunya dihalalkan dalam agama islam, namun beda halnya dalam bulan Ramadhan. Jima’ di siang hari pada bulan Ramadhan tentu saja adalah perbuatan dosa dan termasuk dalam perkara membatalkan puasa. Pelanggaran ini harus ditebus dengan membayar denda atau kafarat karena dilakukan secara sengaja. Hal ini bersesuaian dengan hadis Rasulullah SAW
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ وَ فِيْ رِوَايَةٍ أَصَبْتُ أَهْلِيْ فِيْ رَمَضَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ- وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ- قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ عَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا -يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ -أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “Wahai, Rasulullah, celaka !” Beliau menjawab,”Ada apa denganmu?” Dia berkata,”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.” (Dalam riwayat lain berbunyi : aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab,”Tidak!” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi,”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab,”Ttidak.” Lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi : “Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab,”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar. Dalam keadaan seperti ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab,”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!” Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian (Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam) berkata: “Berilah makan keluargamu!”
Berdasarkan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa jima’ dengan sengaja pada siang di bulan Ramadhan wajib hukumnya untuk membayar kafarat yakni
- Memeredakan budak
- Berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau
- Memberi makan 60 orang miskin
Dalam hadits yang serupa Abu Hurairah juga menjelaskan barang siapa yang meninggalkan puasa di bulan Ramadahan secara sengaja maka wajib banginya membayar kafarat yang sama dengan Jima’ tersebut.
Begitu juga dalam kesempatan yang lain Hurairah juga ia berkata, “Seseorang datang kepada Rasulullah saw. kemudian berkata, ‘Aku tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan dengan sengaja.’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Memerdekakan budak, atau puasalah dua bulan berturut-turut, atau berilah makan enam puluh orang miskin’.” (Muttafaq ‘alaih).
Jima’ Suami Istri di Bulan Ramadhan Tetap Diperbolehkan
Bagi pasangan suami istri yang ingin melakukan jima’ di malam hari pada bulan Ramadhan tetap dibolehkan bagi pasangan tersebut untuk berjima’ sebagaimana firman Allah SWT dalam QS; Al-Baqarah ayat 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (سورة البقرة: 187)
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Cara Membayar Kafarat Berhubungan Badan Anatar Suamai Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhaan
1. Memerdekakan Budak
Pilihan pertama adalah pilihan yang paling sulit untuk dilakukan dan mengingat sudah tidak ada lagi perbudakan. Namun jika ingin di hitung-hitung biaya melepaskan budak pada hari ini dengan menggunakan nilai emas sebagai pembanding makan memerdekakan budak bisa menjadi sangat mahal harganya.
Sebagai contoh, Ketika Bilal Bin Rabbah RA dibebaskan oleh Abu Bakar Ash-shidiq, beliau membayarnya senilai dengan 9 Uqiyah. Dimana satu Uqiyah senilai dengan 7,4 dinar dan satu dinar setara dengan 4,25 gram emas. Jika emas hari ini seharga 500.000 rupiah maka 9 Uqqiyah senilai dengan 9 x 7,4 x 4,25 x Rp. 500.000 = Rp. 141.525.000.
2. Melaksanakan Puasa selama 2 bulan penuh.
Opsi ini sama beratnya dengan memerdekakan budak, jika selama bulan puasa saja tidak bisa menahan nafsu untuk berjima bagaimana dengan kewajiban membayar kafarat selama 2 bulan. Namun sebagai penjelasan 2 bulan berpuasa berturut tidak berarti 60 hari namun sebagai perhitungan jika dimulai tanggal 15 rajab, maka puasa berakhir pada 15 sayabban entah genap 60 hari atau hanaya 5 hari.
3. Memberi makan 60 orang miskin
Petunjuk sebenarnya sama dengan fidyah dan pilihan ketiga ini adalah pilihan yang paling mudah. Hal ini telah ditunjukkan dalam QS: Al-Baqarah ayat 184
**
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ**
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Adapaun nilai dari makanan tersebut senilai dengan makanan yang kita makan sehari-hari. Jika sehari-harinya kita makan 3 kali sehari dengan total makan Rp. 20.000 sekali makan, maka total Fidyah yang harus dibayarkan adalah 60 x 3 x Rp. 20.000 atau senilai dengan Rp. 3.600.000.
Bagi mereka yang meninggal dunia sedang masih dalam keadaan menanggung kafarat, maka Ahli Waris berkewajiban untuk membayarkan kafarat tersebut atau Allah SWT akan menagihnya di hari pembalasan sesuai dengan Hadits Rasulullah SAW
Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw bersabda ” Barang siapa meninggal dunia dan masih mempunyai utang puasa, maka hendaknya memberi makan untuknya untuk setiap hari satu orang miskin” (HR. Tirmidzi). Allahu a’llam
baca juga: daftar nama istri nabi