Apakah Hukumnya Menunda membayar Hutang Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya?

mrfdn author

Rafi

Apakah Hukumnya Menunda membayar Hutang Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya?

Puasa pada bulan Ramadhan adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib puasa. Jika saja ada halangan yang syar’i yang membuat seseorang membatalkan puasa Ramadhan, maka wajib baginya mengganti hari lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini sudah disampaikan Allah SWT  pada QS: Al-Baqarah 185

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ , وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٍ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa diantara kalian yang mendapati bulan (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa, dan barangsiapa yang sakit atau bepergian (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya di hari yang lain.”Al Baqorah : 185.

Turunnya ayat ini memberikan petunjuk bagi seseorang yang meninggalkan puasa karena alasan Syar’i boleh menggantinya sejumlah hari yang ditinggalkan, sedangkan yang meninggalkan puasa dengan sengaja dan tanpa adanya alasan yang dibolehkan maka wajibnya bagaimana membayar denda (Kafarat Sengaja Membatalkan Puasa) dan menjadi hutang yang kelak ditagih di Akhirat.

Namun bagaimana hukum menggantinya dan kapankah waktunya? waktu mengganti puasa di bulan ramadhan boleh dilakukan sepanjang tahun di luar bulan Ramadhan sedangkan perkara apabila telah sampai pada bulan Ramadhan Berikutnya, maka hukumnya harus disegerakan apabilan bulan Sya’ban telah tiba. Sebagaiman hadits yang sampaikan oleh Aisyah RA

كَانَ يَكُوْنُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيْعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ

 

Dahulu kami memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku sempat mengqodho’nya (yakni terus tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban (yakni terus tertunda hingga tiba bulan Sya’ban berikutnya). (HR. Al-Bukhari, Bab Kapan Menunaikan Qodho’ Puasa, no.1950)

Dari perintah ini sangat jelas bahwa sanya hutang puasa Ramadhan yang tertanggung harus segera ditunaikan paling lambat pada bulan Sya’ban dan apabila tidak sempat maka hendaknya beristigfar kepada Allah SWT karena telah menunda mengqhoda puasanya hingga tiba Ramadhan keudian berjanji untuk tidak menyepelekan perkara Qhodo puasa.

Apabila yang bersangkutan meninggal dunia sebelum sempat membayar hutang puasa yang dimiliki baik itu hutang karena Syar’i ataupun denda kafarat maka ahli waris hendaknya membayarkan utang tersebut sesuai dengan ketentuan. Karena Hutang adalah suatu perkara yang tidak akan terhapus meskipun mati di jalan Allah. 

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ رَجُلاً قُتِلَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ أُحْيِىَ ثُمَّ قُتِلَ مَرَّتَيْنِ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ دَيْنُهُ

 
“Demi yang jiwaku ada ditanganNya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh lagi dua kali, dan dia masih punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai hutangnya itu dilunasi.

Apakah Hukumnya Menunda membayar Hutang Puasa Hingga Ramadhan Berikutnya? ngeri hukumnya

mrfdn author

Rafi

  • 15 year+ of Linux user.
  • 5 years+ blogger and web developer.

Jika artikel yang dibuatnya ternyata bermanfaat, support dengan cara

Baca juga