Apakah Hukum Sikat Gigi Membatalkan Puasa?
Bagaimanakah Hukum Sikat Gigi atau Bersiwak pada saat menjalankan Ibadah Puasa?
mrfdn.com - Pertanyaan ini juga menjurus pada pertanyaan apakah sikat dan kumur-kumur dapat membatalkan puasa? Sebelum menjawab hal tersebut mari kita bahas terlebih hukum bersiwak atau sikat gigi. Rasulullah SAW bahkan sangat menganjurkan untuk bersiwak seperti yang disampaikan oleh Abu Hurairah RA
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Hadits ini menunjukkan kedudukan menyikat gigi dan kebolehan bersiwak setiap saat, namun sebagaian pendapat ulama Malikiyyah dan Asy-Sya’bi memberikan hukum makruh pada siwak basah karena memiliki rasa. dalil yang digunakan dalam pengambilan ini berasala dari Imam Bukhari yang menjelaskan bahwa Ibnu Sirin berkata “Tidak asalah menggunakan siwak (sikat Gigi) basah” kemudian ada yang menyanggah “Siwak basah memiliki rasa.” kemudian Ibnu Sirin menjawab “Air juga memiliki rasa, tapi masih boleh berkumur-kumur dengan air”.
Dari penjelasan ini bersiwak pada saat puasa dibolehkan. Jika sedang bersiwak dengan menggunakan pasta gigi dan sebagian masuk ke dalam rongga mulut secara tidak sengaja maka puasa tidak batal tapi jika disengaja maka puasa menjadi batal. Perkara puasa batal dan tidak batal untuk masalah ini hanya Allah SWT yang tahu karena niat sekecil apapun tidak akan bisa disembunyikan.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah memberikan penjelesan mengenai bersiwak dengan pasta gigi ketika berpuasa lalu belia menjawab “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Sebagai kesimpulan, Menyikat gigi pada saat berpuasa tidak masalah namun sebaiknya dilakukan sebelum adzan subuh dan setelah berbuka puasa untuk menghindari masuknya sesuatu ke dalam rongga tenggorokan. Mengingat hal ini salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Namun jika ada makanan yang tersisa dan baru terasa di pagi atau siang hari, maka sikat gigi tidak merusak puasa. Allahu a’lam.