Bagaimana Hukum Menkonsumsi Cuka?
Bagaimana Hukum Menkonsumsi Cuka?
mrfdn.com - Ada cukup banyak pertanyaan mengenai hukum Cuka yang dianggap bisa memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak serta pertimbangan “apa yang banyaknya haram maka sedikitnya pun haram”.
Sebelum membahas apakah cuka halal atau haram untuk umat islam, ada baiknya kalau kita mebahsa terlebih dahulu apa itu Cuka dan jenis-jenis cuka.
Cuka adalah senyawa kimia organik dengan rantai kimiah OH dan emiliki rasa asam serta memberikan aroma tertentu jika dicampurkan ke dalam makanan atau minuman. Pada umumnya cuka yang dikenal ada dua yakni asam asetat dan asam cuka.
Asam cuka dapat dituliskan dalam bentuk CH3-COOH sedangkan asam asetat murni merupakan senyawa Hirgoskopis yang berwarna bening dan akan membeku pada suhu 16,70 °C.
Asam asetat memiliki sifat asam sebagaimana mestinya yakni dalam keadaan pekat dapat menyebabkan korosif sehingga keamanan penggunaanya harus diencerkan terlbih dahulu dengan menggunakan air. Selain sifat korosif, asam asetat juga menyebakan iritasi, luka bakar bahkan sarung tanga yang terbuat dari Latex tidak cukup untuk melindungi tubuh dari asam asetat pekat.
Asam asetat dibuat dengan cara sintesis dengan bantuan fermentasi bakteri namun bisa juga diproduksi dengan menggunakan teknik kimia yakni diambil dari Karbonilasi metanol. Saat ini hanya sekitar 10% asam asetat yang diproduksi secara alami kaena membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga kurang efisien dijadikan sebagai lahan usaha sehingga banyak orang mencari cara menghasilkan cuka dengan cepat.
Asam Cuka Bisa didapatkan dari Alkohol
Beberapa jenis Asam Cuka didapatkan dari sintesis alami namun berasal dari bahan etanol (alkohol) kemudian berubah menjadi asam asetat (asam cuka) melalui bantuan Aceotbackter dari proses aerob. Ada jenis bakteri lain yang digunakan mengubah etanol menjadi asam asetat namun Acetobacter yang memiliki kemampuan paling cepat dan paling mudah. Dalam kehidupan sehari-hari mereka di kenal dengan nama ragi.
Selain dalam produksi Cuka, asetobacteri juga mampum mengubah etanol dari buah anggur mejadi etil asetat yang bisa merusak rasa anggur menjadikan lebih kecut. Pertumubhan acetatobakteri dapat dicegah dengan menghilangkan udara dari proses sintesis karena acetobakteri mengubah Etanol melalui proses aerob.
Hukum Cuka Vinegar
Hukum penggunaan cuka adalah halal karena tidak ada satu dalil pun dalam al-Qur’an yang mengharamkan cuka. Allah Ta’ala berfirman,
**كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ**
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah Kami berikan kepadamu” (QS. Al-Baqarah : 57).
Cuka termasuk makanan yang baik atau _Thoyyib_. Dalil lain yang mendukung hukum cuka adalah hadist yang disampaikan Aisyah Radhiallahu Anha yang berkata Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda:
**نِعْمَ الأُدُمُ – أَوِ الإِدَامُ – الْخَلُّ**
“Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka” (HR. Muslim no. 2051).
![“Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka” (HR. Muslim no. 2051)](https://1.bp.blogspot.com/-ciD52o6tAGk/XdEos9N1OmI/AAAAAAAABDE/rB7YONTDYEEmIcMhVohWz6xNKgHmYwMrACLcBGAsYHQ/s640/sebaik-baik-lauk-adalah-cuka.jpg "Sebaik-baik bumbu dan lauk adalah cuka (HR. Muslim no. 2051)")
Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada keluarganya tentang lauk. Lantas mereka menjawab bahwa tidak di sisi mereka selain cuka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda,
**نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ نِعْمَ الأُدُمُ الْخَلُّ**
“Sebaik-baik lauk adalah cuka, sebaik-baik lauk adalah cuka.” (HR. Muslim no. 2052).
**عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا قَالَ « أَهْرِقْهَا ». قَالَ أَفَلاَ أَجْعَلُهَا خَلاًّ قَالَ « لاَ »**
Dari Anas bin Malik, bahwasanya Abu Tholhah pernah bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai anak yatim yang diwarisi khomr. Lantas beliau katakan, “Musnahkan khomr tersebut.” Lalu Abu Tholhah bertanya, “Bolehkah aku mengolahnya menjadi cuka?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak boleh.” (HR. Abu Daud no. 3675. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Kesimpulan mengenai hukum Cuka
- Berdasarkan keuda hadits tersebut dapat disimpulkan hukum dari cuka adalah halal namun berbeda dengan alkohol hukumnya adalah haram.
- Jika cuka yang dihasilkan dari kmohr (atau segala seuatu yang memabukkan) dan melibatkan campur tangan manusia dalam proses pembuatannya maka hukumnya haram.
- Jika Khmor yang disimpan berubah menjdai cuka dengan sendirinya, maka hukum cuka jenis menjadi halal karena tidka ada campur tangan manusia. Hal ini juga di dukung oleh pendapat Imam Malik rahimahullah sampai-sampai mengatakan, “Aku tidak suka seorang muslim mewariskan khomr lantas khomr tersebut diolah (dengan tangan) lantas menjadi cuka. Namun jika khomr tersebut menjadi cuka dengan sendirinya, maka tidak mengapa untuk disantap.”
- Jika Alkohol (Senyawa alkohol berdasarkan ahli kimia aladah seluruh senyawa organik yang memiliki rantai OH) yang digunakan tidak berasal dari khmor atau dari awalnay tidak memabukkan maka Cuka ini halal meskipun ada campur tangan manusia. Allahu ‘allam
Pertanyaan lain yang sering muncul:
Bagaimana Hukum Cuka yang ada di kedai Bakso? Untuk kasus ini ada baiknya mengecek label halalnya karena sangat menyulitkan untuk menyelediki asal-muasal chuka, jika meragukan sebaiknya ditinggalkan karena masih bisa menggunakan pengecut lain seperti jeruk.