Bagaimanakah Hukum Memberi daging Kurban Kepada Non-Muslim (Kafir)?
Bagaimanakah Hukum Memberi daging Kurban Kepada Non-Muslim?
mrfdn.com - Daging hewan qurban sejatinya dapat disantap bersama Shohibul Qurban, dibagikan secara gratis kepada orang miskin dan juga pada kerabat agar silaturahmi tetap terjaga, namun bagaimanakah hukumnya memberikan daging kurban kepada orang non muslim?
Pendapat mengenai hukum ini pernah disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah yang menyatakan bahwa:
يجوز للإنسان أن يعطي الكافر من لحم أضحيته صدقة بشرط أن لا يكون هذا الكافر ممن يقتلون المسلمين فإن كان ممن يقتلونهم فلا يعطى شيئاً لقوله تعالى : ( لا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8)
d**engan dasar**
**إِنَّمَا يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ ) الممتحنة /8-9 اهـ**
.
“Boleh seseorang menyerahkan hasil qurban berupa daging sebagai sedekah kepada non muslim dengan syarat ia bukan kafir harbi (yang sedang berperang dengan kaum muslimin). Jika yang ia termasuk kafir harbi, maka tidak boleh. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)
Dengan demikian hukum memberikan daging qurban ke kaum kafir atau non muslim hukumnya boleh kecuali kaum kafir Harbi yakni golongan kafir yang memusuhi kaum muslimim. Hal ini juga berlaku dengan hukum sedekah yang sifatnya sunnah seperti pada QS Mumtahanah ayat 8 seperti yang telah disebutkan di atas. Hal ini juga diperkuat oleh contoh yang ditunjukkan Rasulullah Sallalhu alaihi wa Sallam melalui perintah kepada Asma’ binti Abi Bakr Radhiyallahu ‘anha untuk tetap berbuat kepada ibunda yang musyrik dan juga rasulullah sendiri memberi contoh dengan menyuapi seorang yahudi buta.