Bagaimanakah Hukum Menuntut Ilmu Menurut Pandangan Islam?
Bagaimanakah Hukum Menuntut Ilmu Menurut Pandangan Islam?
mrfdn.com - Ilmu adalah bekal dalam menjalani seluruh kehidupan baik di dunia dan di akhirat oleh karena dalam pandangan islam, hukum asal menuntut ilmu adalah wajib meskipun “tidak wajib untuk menjadi pintar”, namun menuntut ilmu adalah kutamaan dalam Islam.
Hukum Fardhu pada bagian menuntut ilmu ditujukan bagi seluah umat islam baik laki-laki maupun perempuan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist Rasulullah SAW
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
" Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”
Beberapa hadits dari riwayat lain ditambahkan “wa muslimatin” yang murujuk pada umat muslim perempuan. Hadist ini shahih dan diriwayatkan oleh Iman Baihaqi pada kitab Syu’ab al-Iiman, Iman Thabarani pada kitab al-Mu’jam al-Shaghiir dan al-uj’jam al-Ausath, al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab Taariikh Baghdaad, dan lain-lain.
Adapaun metode yang digunakan dalam menuntut ilmu tidak disebutkan oleh karena itu dikembalikan kepada jalan yang baik selama tidak melanggar seperti merujuk pada cara menyiksa diri, harus berpuasa selama 40 hari yang disyariatkan oleh sang guru padahal puasa tersebut tidak pernah disyariatkan dalam Islam. Metode yang digunakan bisa dilakukan dengan cara mendengar, membaca, mengikuti suatu pedoman atau panduan ataupun melihat.
Ilmu yang seperti apakah nyang harus dituntut? menurut Islam.
Dari hadist yang telah disebutkan di atas telah jelas menyebutkan ketentuan wajib bagi seluruh umat islam yang sudah baligh baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan anak-anak kewajiban tersebut dikembalikan kepada orang tua untuk memberikan pendidikan dan pengajaran. Jenis ilmu yang diwajibkan tentu saja yang memiliki manfaat dan kemaslahatan baik bagi diri sendiri, keluarga dan umat islam secara umum oleh karena itu dalam hal ini ilmu alam, ilmu sosial dan ilmu-ilmu yang lain yang masuk dalam kategori bermanfaat adalah wajib. Adapaun Hukum menuntut ilmu menjadi dua bagian yakni Fardu ‘ain dan Fardu Kifayah seperti penjelasan berikut:
1. Fardlu ‘ain
Hukum menuntut ilmu menjadi wajib pada seluruh ilmu yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT. Hal ini menjadi kewajiban mengingat pentingnya ilmu agama dalam proses menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Sebagai conoth tata cara melaksanakan sholat, puasa, tata cara mebayar fidyah, zakat, penunaian ibadah Haji serta ilmu yang terkait hukum-hukum dalam muamalah dari segi Halal, Haram dan kebolehan. Sebagai conton menuntut Ilmu berniaga bukanlah fardhu ain’ karena ilmu niaga sangat banyak dan luas terutama peniagaan modern namun dalam menuntut ilmu dalam hal Haram atau Halanya jenis perniagaan yang dilakukan maka hukumnya menjadi Fardu ‘ain.
2. Fardhu Kifayah
Hukum Fardhu Kifayah dalam menuntut ilmu dikhususkan pada ilmu-ilmu yang berkaitan dengan muamalah seperti ilmu hukum, ilmu falaq, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu fisika dan sejenisnya. Menjadi kewajiban jika tidak ada seorang muslim pun yang menuntut ilmu tersebut sedangkan jika sudah ada hukumnya dikembalikan menjadi sunnah (Allahu ‘allam).
Selain kedua hukum tersebut, hukum menuntut ilmu bisa menjadi Haram apabila proses menuntut ilmu tersebut melibatkan cara-cara sesat dan menyesatkan atau jenis ilmu yang dituntut seperti ilmu sihir, ilmu mantra dan nujum atau seperti yang telah dijelaskan di atas seperti diperintahkan oleh sang guru untuk memberikan sesembahan tertentu atas nama Guru atau mahluk lain ciptaan Allah SWT seperti Wali-wali apalagi pada jin dan syaitan.