Bagaimana Cara Shalat Khusus Bagi Dokter Dan Perawat Yang Sedang Menggunakan Alat Pelindung Diri Corona Covid19?

mrfdn author

Rafi

mrfdn.com - - Sejak pandemi virus corona semakin meraja lela, banyak dari kita jadi susah untuk beribadah seperti biasanya. Termasuk para tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat. Mereka melakukan tugasnya membantu merawat dan mengobati pasien yang hampir setiap hari masuk rumah sakit.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) menjelaskan bahwa “Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” *sumber: detik.com

Maka untuk beribadah shalat perlu dilakukan kaifiat shalat khusus bagi tenaga kesehatan yang memakai APD (alat pelindung diri) terkait virus corona covid19.

cara dokter shalat ketika virus corona covid19

Berikut tata cara beribadah yang dikeluarkan MUI tersebut :

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka dia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama'

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada

7. Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Akhir kata

Mari kita doakan supaya tenaga medis selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugasnya.

Dan bagi yang sudah meninggal karena terkena virus Corona Covid19 kita doakan supaya amal ibadahnya diterima Allah SWT.

Semoga kita semua terhindar dari wabah virus corona.

mrfdn author

Rafi

  • 15 year+ of Linux user.
  • 5 years+ blogger and web developer.

Jika artikel yang dibuatnya ternyata bermanfaat, support dengan cara

Baca juga