Hal Hal Yang Dapat Membatalkan Dan Perkara Yang Tidak Menyebabkan Puasa Batal

mrfdn author

Rafi

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Dan Tidak Membatalkan Puasa

mrfdn.com - Puasa secara umum dapat diartikan menahan lapar, dahaga dan nafsu pada waktu yang telah ditetapkan dalam islam. Waktu dalam berpuasa dimulai dari mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa dalam bahasa Arab berasal dari kata صوم atau shaum yang secara harfiah berarti menahan diri dari makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW mengenai waktu untuk berbuka dan waktu untuk memulai menahan

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا ، وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا ، وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Rasul Saw. Bersabda; apabila malam sudah datang dari arah sini (timur) dan malam beranjak dari arah sini, mataharipun tenggelam, maka sudah masuk waktu untuk berbuka bagi orang-orang yang berpuasa.”

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنْ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam

Keutamaan puasa adalah mendapatkan balasan surga Oleh Allah SWT, namun tidak jarang banyak orang yang berpuasa hanya mendapatkan lapar dan haus karena melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Sungguh rugi orang yang masuk dalam kategori ini, oleh karena itu, agar kita terhindar dari golongan orang-orang yang berpuasa namun hanya mendapatkan lapar dan dahaga, berikut ini beberapa hal mengenai yang dapat membatalkan puasa:

Hal-Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum di Siang Hari Membatalkan Puasa

Seperti yang telah dijelaskan pada hadist di atas, Para Ulama telah sepakat (Ijma’) bahwa jika seseorang  makan dan minum secara sengaja di siang dan ia sedang berpuasa makan batal-lah puasanya. Karena hal yang paling esensi dari ibadah puasa adalah menahan nafsu, lapar dan haus hingga waktu yang telah disyariatkan. Adapun waktu tersebut adalah mulai fajar terbit hingga matahari terbenam.

Pada saat menjalankan puasa tentu saja ada kasus-kasus tertentu di mana kita bisa saja tanpa sengaja makan dan minum pada saat sedang menjalankan ibadah puasa. Sebagai contoh kasus adanya sisa makanan di sela-sela gigi kemudian tanpa sengaja kita menelannya dengan bantuan lidah atau air ludah makan hal tersebut tidak membatalkan puasa. Kasus lain adalah jika kita sedang dalam keadaan lupa sedang berpuasa kemudian makan dan minum tapi diantara proses tersebut kemudian teringat bahwasanya kita sedang berpuasa maka segera hentikan makan dan minum dan melanjutkan puasa. Masalah ini adalah dispensasi dari sifat manusia yang mudah lupa tentu saja lupa bukan karena ada niat. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

Abu Hurairah Radliallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum” (HR. Bukhari).

Hadis memberikan penjelasan kepada manusia bahwasanya lupa pada kasus ini merupakan hadiah dari Allah SWT bagi mereka yang sedang berpuasa. 

2. Memasukkan sesuatu benda ke dalam rongga tubuh melalui lobang yang terbuka.

Hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu yang bisa ditangkap oleh indra manusia baik berukuran besar maupun kecil termaksud sesuatu yang tidak dapat dimakan misalnya Benar atau jarum karena perkara kesehatan seperti sedang dijahit karena luka terbuka, sedangkan untuk perkara ilmu kebal sudah jelas masuk ke dalam Syirik.

Rongga dalam kasus ini adalah bagian dari seluruh organ tubuh setelah kerongkongan seperti lambung, usus dan paru-paru. Hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa merokok dapat membatalkan puasa karena memasukkan zat tersebut perkara kita tetap mengeluarkan asapnya tidak mendapatkan dispensasi apapun. 

Bagaimana dengan udara seperti nafas dan bau parfum yang masuk ke dalam paru-paru melalui hidung, apakah membatalkan puasa atau tidak? Perkara bernafas adalah keharusan dan Nabi Muhammad SAW juga bernafas ketika sedang berpuasa, menggunakan misik pada saat sedang sholat Jum’at sedang belia sedang berpuasa oleh karena masalah ini sudah jelas hukumnya.

Kedua: Rongga yang terbuka lainnya adalah mulut, lubang hidung, anus, qubul (kemaluan) dan sebagainya. Syarat yang membatalkan puasa adalah masukknya benda tersebut dengan sengaja sedangkan untuk perkara yang tidak sengaja seperti kemasukan debu, air ketika sedang mandi tidaklah menjadi masalah yang dapat membatalkan puasa.

Adpaun perkara berwudhu maka 

أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

”Sempurnakan wudhu’ dan sela-selailah jari jemari serta hiruplah air dengan kuat (istinsyaq) kecuali apabila engkau sedang berpuasa.” (Shahih, HR ahlus sunnah).

Berdasarkan dalil di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:

  1. Mengkonsumsi obat menggunakan perantara hidung atau telinga dapat membatalkan puasa.
  2. Meneteskan obat telinga dan mengorek kuping juga membatalkan puasa.
  3. Memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam dua kategori lubang yang dimaksud pada bagian awal.
  4. Penggunaan jarum suntik untuk obat tidak membatalkan puasa dikarenakan tidak masuk dalam dua rongga dan tidak rongga yang ada di kulit, namun sebagian ulama berpendapat sebaiknya di hindari dan sebagian lainya berpendapat dapat membatalkan puasa terutama obat yang bersifat dopping atau penguat.
  5. Air ludah yang tertelan tidak membatalkan puasa karena posisi sudah berada dalam rongga mulut bukan dari luar rongga mulut, hal ini juga mempertimbangkan sulitnya untuk menghindari perkara ini bagi makhluk hidup dan nabi tidak pernah menunjukkan bahwa hal ini dapat membatalkan puasa.
  6. Air ludah yang tertelan bersama najis seperti darah dari gusi dan tidak dibersihkan dapat menyebabkan puasa batal.
  7. Seorang yang sedang berpuasa harus berhati-hati pada saat berkumur guna keperluan Wudhu, jika sengaja menelan atau berkumur lama agar hausnya hilang maka hal ini dapat membatalkan puasa.
  8. Menyuntikkan obat melalui dubur baik kadar banyak maupun sedikit juga membatalkan puasa, meskipun zat tersebut tidak sampai ke lambung namun telah jatuh hukum memasukkan zat dari dua lubang.
  9. Perempuan tidak boleh memasukkan apapun ke dalam lubang kemaluan, seperti pembersih atau pada saat beristinja seperti memasukkan jari ke dalamnya maka puasanya juga batal.

3 Muntah yang disengaja.

Muntah yang disengaja adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang agar muntah, misalnya ada rasa gatal di tenggorokan kemudian mengaruk tenggorokan atau memasukkan tangan ketenggorakan hingga menyebabkan muntah, maka puasa tersebut batal, namun jika muntah yang disebabkan perkara yang tidak disengaja seperti pusing, kecapeaan, mabuk kendaraan atau bau yang tidak dapat tertahankan maka muntah tersebut tidak membatalkan puasa.

َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله تعالى عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ

Dari Abu Hurairah RA Berkata RAsulullah SAW : “Orang-orang yang tidak sanggup menahan muntahan, maka ia tidak wajib mengqadha puasanya dan orang –orang yang sengaja menyebabkan muntah, maka ia mesti mengqadha puasanya.”

4. Berhubungan badan suami-istri dengan sengaja.

Puasa juga dibatalkan dengan berhubungan badan, meskipun pergaulan yang dilakukan tidak menyebabkan keluarnya sperma. Bagi mereka yang sudah berkeluarga maka hubungan badan tetap boleh dilakukan pada malam hari waktu di mana boleh untuk makan dan minum yakni mulai terbenanmnya matahari sampai terbitnya fajar namun perlu diperhatikan waktu mandi junubnya. Hal ini sesuai dengan Firman Allah pada QS Al-Baqarah

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari berpuasa untuk bergaul dengan istri-istri kalian”.

Para ahli Tafsir memberikan penjelasan mengenai perkara Jima’ (pergaulan suami-istri) dalam ayat tersebut sebagai perintah

فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ

“Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian)”

Di dalam ayat yang sama juga dijelaskan:

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa kalian sampai malam dan jangan kalian gauli mereka di saat kalian sedang beri`tikaf di masjid-masjid”

Mubasyarah bermakna: bergaul suami-istri. Bukan sekedar berbicara. Berdasarkan penejalasan ini makan jika hubungan dilakukan tidak pada kemaluan (hubungan badan) dan tidak menyebabkan sperma keluar maka bermesraan dengan istri tidak membatalkan puasa. Namun sebaiknya dihindari karena keluarnya sperma akibat bermesraan akan dikenakan denda yakni berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Bagi pasangan yang masih dalam keadaan junub di malam hari namun tidka sempat mandi sebelum terbit fajar maka segerakan mandi tersebut untuk enjelankan ibadah puasa sedangkan perkara mimpi basah di siang hari tidak membatalkan puasa namun tetap menyegerakan mandi junub.

5. Istimna (berupaya mengeluarkan mani)

Istimma’ atau upaya mengeluarkan mani baik dengan bantuan istri atau tanpa istri dengan cara onani dengan tangan istri atau menyentuh emaluan untuk mendapatkan perasaan nikmat meskipun tanpa menyebabkan mani keluar hal ini menyebabkan puasa menjadi batal.

Pada perkara sperma yang keluar tanpa ada unsur sengaja seperti sedang mimpi basah di siang hari makan perkara ini tidak membatalkan puasa karena tidak adanya unsur kesengajaan ataupun adanya faktor menyentuh kelamin.

pada suatu kisah disebutkan bahwasanya Nabi Muhammad SAW pernah bermesraan dengan istrinya (bukan pada kemaluan) yakni mencium istrinya sedang beliau sedang berpuasa.

كَانَ النَّبِيُّ ‏- صلى الله عليه وسلم - ‏‏يُقَبِّلُ ‏ ‏وَيُبَاشِرُ ‏‏وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ ‏ ‏لِإِرْبِهِ "

“Nabi Saw mencium dan bermesraan (bukan pada kemaluan) dengan istri beliau di saat beliau sedang berpuasa dan beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwat”

Hal ini tidak menyebabkan puasa batal, namun sebaiknya di hindari karena hal ini sangat mudah memancing hawa nafsu, sedangkan nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling pandai mengontrol nafsunya.

6. Haid dan nifas pada wanita

Bagi kau hawa yang sedang berpuasa atau sedang dalam bulan Ramadhan sedang ia Haid atau Nifas maka ia segera meninggalkan puasa dan diharamkan baginya untuk berpuasa karena telah gugur syarat sah-nya puasa. Wanita yang sedang haid atau nifas pasca melahirkan tidak lagi menjadi mukallaf untuk berpuasa. Maka ia hanya diwajibkan untuk mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada bulan lain sedangkan sholat yang ditinggalkan tidak menjadi perlu di qadha'

7. Hilang akal dan murtad (keluar dari agama islam).

Perkara ini sangat jarang namun ada baiknya untuk dijelaskan, bagi siapa saja yang hilang akal menjadi gila maka tidak wajib bagi mereka berpuasa perkara amal dan ibadahnya adalah milik Allah SWT karena Allah-lah yang telah mencabut dan memberikan akal kepada seluruh makhluk-Nya. Sedangkan orang yang murtad maka perkara puasa bagi-nya sudah tidak terhitung lagi. Orang murtad sudah tidak termasuk dalam ahli ibadah oleh karena itu tidak ada pahala puasanya baginya dan sungguh Neraka adalah balasan pantas bagi orang yang Murtad.

8. Berniat puasa bukan karena Allah SWT semata

Sesungguhnya segala perbuatan termasuk Ibadah bergantung dari niatnya. Hal ini biasanya banyak dilakukan oleh dua kaum yakni wanita modern yang selalu ingin tampil cantik dan para pengejar Syirik. Bagi kaum wanita yang selalu ingin terlihat langsing tidak jarang berniat puasa dengan embel-embel menjadi kurus dan dilakukan secara sadar maka baginya tidak ada pahala puasa jika puasa tersebut dilakukan di luar bulan Ramadhan sedangkan jika dilakukan pada Bulan Ramadhan maka puasa tersebut wajib hukumnhya diganti pada bulan lain. Jika pada suatu keadaan terbersit dalam hati tiba-tiba niat puasa melenceng misalnya karena membaca artikel kesehatan maka segeralah memohon ampun dan kembali pada niat puasa yakni arena Allah SWT serta lanjutkan berpuasa. Allahu a’llam.

Niat puasa yang berikutnya adalah untuk mendapatkan ilmu kebatinan, seperti puasa  selama 40 hari karena ingin mendapatkan ilmu yang tidak pernah di ajarkan dalam Syariat Islam, karena adanya mimpi dari perintah leluhur atau kebiasaan yang turun temurun namun tidak ada perintah dalam ajaran islam, maka Puasa tersebut tidak bernilai pahala bahkan bisa mengarahkan seseorang dalam perbuatan syirik. 

Puasa yang dilakukan tidak memiliki tujuan apapun kecuali bentuk taqwa kepada Allah SWT dan pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. sebagai contoh seorang puasa 40 hari 40 malam tanpa sahur dan buka puasa (bersemedi ataupun tidak) dan meninggalkan hubungan sesama manusia, meskipun niat sebagai bentuk taqwa kepada Allah SWT maka puasa tersebut haram hukumnya karena hukum asal mula Ibadah adalah Haram kecuali yang sudah disyariatkan dalam Islam melalui Rasulullah SAW bukan dari Sahabat, dari kaum terdahulu atau bahkan dari para wali, kiai dan ulama yang memberikan contoh puasa yang di luar dari yang pernah disampaikan Rasulullah SAW maka semua itu hukumnya haram untuk dilakukan.

Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa

Dalam menjalankan ibadah puasa tentu saja ada perkara yang dilakukan tanpa disadari namun termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa maka hukumnya pada perkara ini tidak masalah dan puasa dilanjutkan sampai tiba waktu buka. Adapun perkara-perkara

Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa adalah:

  1. Makan dan minum tanpa disengaja misalnya sedang dalam keadaan lupa makan hal ini tidak membatalkan puasa, tidak perlu di Qodho atau membayar kafarat. Sebagaimana hadis yang telah disampaikan di atas dan juga hadis dari Thabarani ”Sesungguhnya Allah mengangkat (beban taklif) dari umatku (dengan sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan.” (Shahih, HR Thabrani).
  2. Muntah tanpa disengaja (sudah dijelaskan sebelumnya)
  3. Mencium istri tanpa disertai dengan Jima'
  4. Keluar mani disebabkan oleh karena mimpi basah atau berhayal tentang lawan jenis
  5. Menunda mandi junub sampai terbit fajar, namun hukumnya menjadi wajib untuk menyegeraan sholat subuh
  6. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air dari dalam rongga hidung)
  7. Bersiwak kapan saja baik dengan pasta gigi maupun tidak.
  8. Menghirup bau makanan.
  9. Menggunakan celak mata atau obat tetes mata meskpun baunya sampai di tenggorokan
  10. Injeksi atau suntik karena keperluan kesehatan bukan penambah energi atau bahkan penggunaan obat terlarang.
  11. Penggunaan obat luar yang tidak masuk dalam saluran pencernaan seperti salep. Untuk perkara inhaler bagi penderita asma dan tetap ingin berpuasa, penggunaan menurut para ulama dibolehkan meskipun masuk melalui rongga hidung. Allahu a’llam
  12. Gigi tanggal, mimisan atau gusi berdarah dan tidak membahayakan nyawa yang berpuasa. Jika perkara ini membahayakan nyawa sebaiknya berbuka dan segara berobat kemudian puasa yang ditinggalkan diganti dengan jumlah yang sama di hari lain.
  13. Mandi siang hari karena merasa panas, kehausan atau perkara lain yang tidak melanggar syariat.
  14. Menggunakan parfum baik dalam bentuk dupa, minyak ataupun parfum (non Alkohol)
  15. Berbekam, meskipun telah keluar dari bekam namun perkara pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Adpaaun perkara hadits yang berbunyi “orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya” (Sahih HR: Ahmad) menjadi Manshuk atau terhapus dengan hadits lainnya.
  16. Minum pada saat fajar terbit sedang gelas masih ditangan, maka boleh mengahbiskan segera gelas tersebut meskipun fajar telah terbit. sebagai mana sbada rasulullah

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

Apabila salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajat­-nya tersebut.” (Shahih, HR Abu Dawud).

foto Hal Hal Yang Dapat Membatalkan Dan Perkara Yang Tidak Menyebabkan Puasa Batal

mrfdn author

Rafi

  • 15 year+ of Linux user.
  • 5 years+ blogger and web developer.

Jika artikel yang dibuatnya ternyata bermanfaat, support dengan cara

Baca juga