Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban seperti Sapi dan Kambing secara patungan?

mrfdn author

Rafi

Bagaimana Hukum Patungan dalam Membeli Hewan Kurban seperti Sapi dan Kambing?

mrfdn.com - Dalam prosesi berkurban hewan-hewan yang telah dicontohkan dalam berkurban adalah unta, sapi dan kambing, terkait jenis kambing adalah domba atau kambing para ulama tidak mempermasalahkan, namun berbeda dengan kerbau dan dan kuda sama seklai tidak pernah diberikan petunjuk oleh karena itu tidak boleh oleh karena itu para ulama berjima selain dari hewan yang disebutkan tadi maka hukumnya tidak boleh.

Ketentuan yang Melekat Pada Hewan Qurban Kambing

Seseorang yang menggunakan kambing sebagai hewan kurban dapat diniatkan pahalanya untuk satu keluarga meskipun jumlah dalam keluarga tersebut banyak. Namun hal ini tidak menggugurkan kewajiban anggota keluarga lain untuk ber-qurban apabila mereka termasuk dalam golongan yang mampu.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”

Dari Asy Syaukani menjelaskan bahwa hal yang benar adalah Qurban satu ekor kambing boleh diniatkan pahalanya untuk satu keluarga meskipun dalam keluarga tersebut terdiri dari lebih dari seratus orang. Misalnya seorang suami yang memiliki beberapa istri dan anak-anak telah menikah.

Ketentuan Qurban untuk Sapi dan Unta

Kurban dengan hewan ternak sapi boleh berkongsi untuk 7 orang sedangkan untuk seekor unta boleh berkongsi untuk 10 orang (atau 7 orang). Ibnu Abbas Rashillahu Anhi menceritakan bahwa:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”

Hal ini juga berlaku untuk mereka yang sedang berkongsi atau urunan membeli seekora sapi atau unta, setiap peserta boleh meniatkan untuk seluruh keluarganya. Seperti yang telah dicontohkan diatas maka perkara urunan dalam membeli hewan kurban dibolehkan. 

Bagaimana Hukum Berkurban dengan hewan yang dibeli secara kolektif?

Jika yang dimaksud kolektif adalah patungan 7 orang untuk sapai dan 10 orang untuk untuk maka hal ini tidak menjadi masalah. Namun jika kasusnya berbeda misalnya sebuah instansi seperti sekolah atau kelas patungan untuk membeli sekor sapi atau kambing  namun anggota patungan yang sangat banyak karena kondisi dana terbatas, maka ada baiknya memperhatikan hukum patungan yang sudah disebutkan di atas, oleh karena tidak dibenarkan berkurban, namun untuk disembelih dan dagingnya dibagikan kepada orang lain masih dibolehkan dan semoga dihitung sedeka. Allahu a’lam.

Bagaimana hukum iuran dalam berkurban?

Tidak semua orang diwajibkan untuk berkurban, namun jika hendak berikhtiar dengan cara membayar iuran setiap bulan samppai hari raya Qurban maka hal ini tidka menjadi masalah. Adapun perkara iuran yang masih dalam bentuk utang pada saat hewan telah dipotong dalam hal ini ada beberapa pertentangan namun sebgian ulam membolehkan utang dalam berkurban dengan catatan tidak boleh ada riba di dalamnya.

Hal ini seperti yang dikisahkan oleh imam Ahmad bin Hambal ketika seseorang tidak mampu untuk melakukan aqiqah maka hendaknya ia mencari pinjaman dan berharap Allah memabntu melunaskan utangnya. Sufyan abu Tsauri mengakatakan bahwa “Dulu Abu Hatim pernah berusaha mencari pinjaman untuk membeli seekor unta untuk disembelih. Lalu ditanyakan padanya, “Apakah betul engkau berutang dan telah menggiring seekor unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, “Aku telah mendengar firman Allah

لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

”Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”

Kesimpulan

  1. Seekor kambing hanya boleh mengatasnamakan satu orang beserta keluarganya
  2. Kurban sapi boleh dipikul untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang hal ini terkait pembiayaan.
  3.  Tidak sah berkurban secara kolektif dengan mengatasnamakan Sekolah, RT, Desa, Intanasi, paguyuban dan sejenisnya, semeblihan daging hewan ini tidak mengharamkan hukum daging untuk dimakan karena melanggar sunnah namun Insya Allah dihitung sedekah. Adapun hal ini tidak pernah dicontohkan oleh ulama terdahulu padahal mereka tentu saja memiliki keapuan
  4. Untuk orang yang ikut arisan dalam berkurban hendaknya dilakukan oleh orang mampu karena melibatkan hutang dan hutang tidak akan hapus oleh amalan apapun bahkan Jihad sekalipun.
  5. Dalam proses utang hendaknya menhindarkan Riba, karena hukum Riba adalah haram.

Bagaimana Hukum Membeli Hewan Kurban seperti Sapi dan Kambing secara patungan sering menjadi polemik

mrfdn author

Rafi

  • 15 year+ of Linux user.
  • 5 years+ blogger and web developer.

Jika artikel yang dibuatnya ternyata bermanfaat, support dengan cara

Baca juga