Hukum Mencukur Bulu dan Memotong Kuku Menjelang Idul Adha
mrfdn.com - - Ada larangan mencukur rambut dan memotong kuku yang dimaksud sebagaimana yang diriwayatkan hadist yang disahkan HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”
Baca : Tata cara amalan puasa 9 hari menjelang idul adha
Menurut para Syafi’iyah larangan yang dimaksud ialah mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, atau pun membakarnya.
Nah, rupanya bukan saja bagian rambut dan kuku yang dilarang dicukur atau dipotong.
Kumis termasuk rambut yang dilarang dicukur
Mungkin bagi para laki-laki ada kebiasaan mencukur dan merapikan kumis.
Dilarangnya memotong rambut itu dimaksud juga rambut yang ada di seluruh anggota badan.
Beberapa di antaranya ada bagian anggota tubuh lainnya yang juga dilarang.
Rambut yang dilarang dipotong tersebut di antaranya bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala, termasuk juga rambut yang terdapat di badan.
Dikutip dari muslimafiyah, larang tersebut juga telah menjadi fatwa Al-Lajnah A-daimah (semacam MUI di Saudi).
حرم على من أراد الضحية من الرجال أو النساء أخذ شيء من الشعر، أو الظفر، أو البشرة من جميع البدن، سواء كان من شعر الرأس، أو من الشارب أو من العانة، أو من الإبط، أو من بقية البدن
“Haram bagi mereka yang ingin melaksanakan kurban baik laki-laki maupun wanita, memotong rambut badannya, memotong kuku atau bagian kulitnya (misalnya kulit dekat kuku). Sama saja baik itu rambut kepala, kumis, rambut kemaluan atau rambut ketiak serta rambut lainnya di badannya.”
Sebagaimana juga larangan mencabut uban di rambut kepala, maka ini mencakup semua rambut di kepala seperti jenggot dan kumis.
Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Al-Mubarakfuri rahimahullah
نهى عن نتف الشيب : أي الشعر الأبيض من اللحية أو الرأس
“Larangan memcabut uban yaitu rambut putih pada jenggot (jambang) dan rambut kepala."
Demikian itulah secara jelas hadist ini khusus ditujukan bagi orang yang ingin berkurban.
Namun larangan ini tidak berlaku bagi anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban tersebut.
Adapun hukum mengenai larangan ini termasuk sunnah.
Seandainya bagi yang berkurban (selain berniat kurban) tidak mengetahui adanya dalil ini maka tidak dapat dihukumi sebagaimana hukum asalnya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, ketika Allah hendak mengampuni dosa hamba-Nya maka bagian anggota badan yang terpisah dari bagiannya akan menjadi saksi diakhirat.
Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, jawaban mulut dikunci maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara
Oleh karena dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta’ala.
Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.
Kedua, adalah orang yang gemar menutupi aib orang lain.
Jika aib orang lain ditutup maka aib dirinya akan ditutup oleh Allah di akhirat nanti.
Sumber : Tribunnews
Semoga amalan yang kita lakukan menjelang idul adha bernilai pahala di sisi Allah swt. Aamiin.