Hukum Menjual Kulit Dan Daging Kurban

mrfdn author

Rafi

penjelasan tentang hukum menjual kulit dan daging kurban

Tidak sedikit kita jumpai banyak orang yang ingin memanfaatkan hasil sembelihan hewan qurban, baik kulit maupun dagingnnya.

Pemanfaatan ini beraneka ragam seperti memakannya, menyimpannya, hingga mensedahkannya. Ketigal hal ini, masih dibolehkan bilamana sesuai dengan tuntunan syariat.

  • Bagaiamana dengan pemanfaat hasil sembelihan dengan cara manjualnya?
  • Bolehkah menjual kulit atau daging qurban dalam Islam?

Terkait dengan hal ini, ada beberapa persoalan yang harus diperhatikan, diantaranya akan kami berdasarkan hadis Nabi SAW yang kami bagi ke dalam dua bagian berikut:

Bolehkan shahibul kurban dan panitian kurban menjual hasil sembelihan?

  1. Shahibul qurban (orang yang berqurban) boleh memanfaatkan kulit hewan qurban.
  2. Shâhibul qurban tidak boleh menjual daging dan kulit hewan qurban.
  3. Shâhibul qurban tidak boleh menukarkan kulit hewan qurban dengan yang lainnya, seperti daging dan lainnya.

Baca juga : Khutbah idul adha tentang Nabi Ibrahim

قَالَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى : أَخْبَرَنِي زُبَيْدٌ ، أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ، أَتَى أَهْلَهُ فَوَجَدَ قَصْعَةً مِنْ قَدِيدِ الأَضْحَى ، فَأَبَى أَنْ يَأْكُلَهُ ، فَأَتَى قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ فَأَخْبَرَهُ : أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ: إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوا الأَضَاحِيَّ ، فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ ، وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ ، فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ ، وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ ، وَالأَضَاحِيِّ فَكُلُوا ، وَتَصَدَّقُوا ، وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا ، وَلاَ تَبِيعُوهَا ، وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا ، فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ. قَالَ حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ نَحْوَ حَدِيثِ زُبَيْدٍ هَذَا عَنْ أَبِي سَعِيدٍ لَمْ يَبْلُغْهُ كُلُّ ذَلِكَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه أحمد)

“Sulaiman bin Musa berkata; telah mengabarkan kepadaku Zubaid, Abu Sa’id al-Khudriy menemui keluarganya lalu mendapati periuk (yang bisa memuat sepuluh orang) yang berisi daging hewan kurban, dan dia menolak memakannya. Selanjutnya dia menemui Qatadah bin Nu’man, lalu dia mengabarkan kepada (Abu Sa’id a-Khudriy), Nabi shallallâhu’alaihi wa sallam berdiri (pada Hari Haji) dan bersabda: “Aku dahulu memerintahkan kalian untuk tidak memakan sembelihan kurban di atas tiga hari untuk mencukupkan kalian. Sekarang saya halalkan untuk kalian, makanlah kalian terserah kalian. Janganlah kalian menjual daging Hadyu (daging yang disembelih Jamaah Haji waktu pelaksanaan ibadah), tetapi (saat ini) makanlah, bersedekahlah dan nikmatilah dengan kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Jika kalian diberi makan dengan daging tersebut maka makanlah sekehendak hati kalian.” (Zubaid) berkata dalam hadits ini, dari Abu Sa’id dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, Namun sekarang makanlah, juallah dan simpanlah kalian. (Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami Hajjaj dari Ibnu Juraij berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair dari Jabir sebagaimana hadis Zubaid ini, dari Abu Sa’id tidak sampai kepadanya, semuanya (hal itu) dari Nabi shallallâhu’alaihi wa sallam.” (HR Ahmad)

أَنَّ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ أَخْبَرَهُ. أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا فِى الْمَسَاكِينِ وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا. (رواه البخارى ومسلم)

“Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib ra menceritakan; bahwa Nabi s.a.w. memerintahkan agar ia melaksanakan qurban Nabi dan memerintahkan pula agar ia membagikan semua daging, kulit dan pakaiannya pada orang-orang miskin dan tidak memberikan sedikitpun dari hewan qurban kepada penjagal (sebagai upah).” (HR Bukhari dan Muslim)

وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” (HR. Ahmad)

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR Hakim)

Panitia qurban juga dilarang untuk menjual daging atau bagian lainnya dari hewan qurban termasuk kulit apabila penjualan tersebut bukan untuk mewakili orang yang mendapat sedekah/pemberian (mustahiq qurban).

Jadi panitia dilarang menjual kulit qurban untuk kepentingan upah, konsumsi panitia dan untuk membeli plastik.

sumber : tongkronganislami.net

mrfdn author

Rafi

  • 15 year+ of Linux user.
  • 5 years+ blogger and web developer.

Jika artikel yang dibuatnya ternyata bermanfaat, support dengan cara

Baca juga