Menghitung Pajak PPh dan BPHTB Kota Makassar 2018
mrfdn.com - Tanah merupakan aset yang penting bagi seseorang. Memiliki tanah merupakan satu keuntungan tersendiri yang bisa dimanfaatkan sehingga bernilai ekonomis. Salah satu caranya dengan menjual tanah.
Dalam menjual tanah salah satu syarat yang dibutuhkan adalah membayar pajak penjual dan pembeli yang biasa disebut dengan pajak PPH dan BPHTB. Pajak PPh dibebankan kepada penjual (pemilik tanah) sedangkan pajak BPHTB dibebankan kepada pembeli tanah.
Photo by rawpixel on Unsplash
Di setiap daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah yang menetapkan penghitungan atas pajak PPh dan BPHTB memiliki perhitungan yang berbeda-beda. Begitu pula yang terjadi di Kota Makassar. Untuk orang yang masih awam dengan ini kadang belum mengerti tentang syarat dan ketentuan pembayaran pajak ini.
Berikut cara menghitung pajak BPHTB di Kota Makassar tahun 2018. Untuk mempermudah pemahaman saya mencoba memberikan contoh kasus.
Misalnya, Kenny menjual tanah beserta rumahnya yang terletak di Makassar kepada Tania, seharga Rp. 500.000,000,- (lima ratus juta rupiah), Tania menyetujuinya dan mereka pun melakukan transaksi secara tunai. Tania sebagai pembeli pasti menginginkan sertipikat tanah milik Kenny untuk dibalik nama ke atas nama dirinya. Namun itu tidak bisa langsung diurus di BPN Kota Makassar tanpa Akta Jual Beli yang di buat di hadapan Notaris/PPAT di kota Makassar. Namun sebelumnya untuk bisa membuat Akta Jual Beli, Notaris/PPAT akan meminta bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB. Maka dari itu Kenny dan Tania sebagai orang yang melakukan transaksi diharuskan untuk membayar pajak. Dimana Pajak PPh (penjual) akan dibayarkan oleh Kenny pada Bank yang menerima pembayaran Pajak PPH seperti Bank Sulselbar, dan Pajak BPHTB (pembeli) harus dibayar oleh Tania pada bank yang bekerja sama dengan kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar (Dispenda) yang sudah ada di sana.
Untuk menghitung berapa besar pajak yang dibebankan maka berikut rumus yang digunakan ::
pajak Penjual PPh :: NPOP x 2,5%
pajak Pembeli BPHTB :: (NPOP - NPOPTKP) x 5%
Seperti yang saya jelaskan di atas yang membedakan tiap daerah adalah nilai NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) dimana merupakan nilai yang menjadikan seorang tidak dikenakan pajak.
Nilai NPOPTKP di Kota Makssar ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Selanjutnya yang mesti diketahui adalah nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dimana nilai NPOP ini bisa didapatkan dari 2 perhitungan yang berbeda, yaitu pertama NPOP yang berasal dari harga jual yang disetujui oleh para pihak, dan yang kedua adalah NPOP berdasarkan hasil perhitungan standar harga tanah.
Yang dijadikan nilai dasar perhitungan NPOP adalah nilai tertinggi, apakah itu dari nilai transaksi yang disepakati ataukah berasal dari nilai perhitungan standar harga tanah. Jika nilai transaksi lebih tinggi daripada hasil perhitungan standar maka yang digunakan adalah nilai transaksi jual beli tanah yang disepakati itu.
Untuk melihat berapa nilai NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dapat diketahui dari lembaran SPPTPBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) yang dimiliki oleh objek tanah/bangunan dalam hal ini dimiliki oleh Kenny.
Rumus mendapatkan nilai NPOP adalah ::
(Luas Tanah x Harga Tanah) + (Luas Bangunan x Harga Bangunan)
Melihat nilai lembaran SPPTPBB yang dimiliki oleh Kenny, maka dapat diketahui hal berikut ini ::
Luas tanah :: 500 m2
Luas bangunan :: 400 m2
Harga tanah :: Rp. 150.000 / m2
Harga bangunan :: Rp. 150.000 / m2
maka nilai NPOP objek tanah ini ::
=(LTxHT) + (LBxHB)
=(500 x 150.000) + (400 x 150.000)
=75.000.000 + 60.000.000
=Rp. 135.000.000,-
Setelah dihitung ternyata didapatkan nilai NPOP lebih rendah daripada nilai transaksi yang telah disepakati oleh Kenny dan Tania. Maka yang digunakan dalam rumus perhitungan pajak adalah nilai transaksi yaitu Rp. 500.000.000,-
Pajak PPh ::
=NPOP x 2,5%
=Rp. 500.000.000 x 2,5%
=Rp. 12.500.000,-
Kenny harus membayar pajak sebesar Rp. 12.500.000,-
Pajak Pembeli BPHTB ::
=(NPOP - NPOPTKP) x 5%
=(500.000.000 - 60.000.000) x 5%
=440.000.000 x 5%
=Rp. 22.000.000,-
Tania harus membayar pajak sebesar Rp. 22.000.000,-
Setelah masing-masing pihak penyelesaikan pembayaran pajaknya, barulah bisa Notaris/PPAT membuatkan Akta Jual Beli atas transaksi jual beli tanah yang telah dilakukan setelah itu Tania bisa mendaftarkan Sertipikat+AJB itu di BPN Kota Makassar untuk melakukan balik nama.
Demikian penjelasan mengenai cara menghitung pajak PPh dan BPHTB di Kota Makassar. Bagikan tulisan ini kepada teman-teman kamu. Kalau ada kesalahan mohon untuk dikoreksi. Semoga bermanfaat.