Apakah Hukum Mengganti Puasa Dengan Fidyah?
Apakah Hukum Mengganti Puasa Dengan Fidyah? mrfdn.com - Pada dasarnya telah disebutkan dengan jelas bahwasanya boleh mengganti puasa dengan membayar Fidyah yakni memberi makan seroang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Sesungguhnya islam itu mudah namun jangan dimudah-mudahkan. Perihal Fidyah bahkan telah disebutkan dalam QS Al-Baqoroh: 184) وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” ...