Penjelasan Mengenai Adab, Rukun, Tata Cara dan Bacaan Khutbah Jum'at dan Shalat Jum'at
Penjelasan Mengenai Adab, Rukun, Tata Cara dan Bacaan Khutbah Jum’at
mrfdn.com - Hari Jum’at adalah salah satu dari tiga hari besar islam yang dirayakan oleh Rasulullah. Pada tiga hari besar ini juga dibacakan Khutbah yakni setelah sholat Sunnah Id pada 1 Syawal dan 10 Dzulhajji kemudian sebelum sholat Jum’at dua Rakaat. Berbeda dengan ceramah atau tausiah yang lain, Khutbah Jum’at disertai dengan rukun oleh karena itu ada tata cara yang harus dikerjakan secara tertib oleh Khotib atau orang yang menyampaikan Khutbah. Tanpa terlaksa dan tertib-nya rukun, maka tidak sah-lah Khutbah. Berikut ini Penjelasan Mengenai Adab, Rukun, Tata Cara dan Bacaan Khutbah Jum’at dan semoga bermanfaat.
Tata cara pelaksanaan shalat Jum’at
- Khatib naik ke atas mimbar pada saat tergelincirnya matahari dari ubun-ubun atau waktu dzuhur, Khatib naik ke mimbar, memberi salam lalu duduk.
- Muadzin mengumandangkan adzan seperti mengumandangkan adzan dzuhur.
- Khutbah Pertama: Kahtib berdiri, kemudian melanjutkan membaca khutbah pertama tanpa salam, karena sudah diawali sebelum Adzan. Secara umum khatib harus mengucapkan hamdalah, pujian, dilanjutkan dengan shalawat kepada Rasulullah SAW, dan membaca ayat suci Al-Qur’an. Setelah itu menyampaikan seruan dan ajakan ke jalan yang benar dengan suara lantang, seruan yang disertai dengan dorongan agar berbuat kabjikan dan kembali kepada jalan yang benar serta menyampaikan ancaman untuk mereka yang lalai sehingga orang yang mendengarkannya kembali kepada Allah SWT. Setelah kemudian duduk sejenak, memberikan kesempatan para Jamaah untuk duduk dan membaca do’a, karena salah satu waktu mustajab.
- Khutbah kedua: Khatib kemudian berdiri kembali melaksanakan khutbah ke dua yang dimuali dengan bacaan Hamdalah dan pujian, kemudian dilanjutkan sesuai dengan khutbah pertama dan ditutup dengan Do’a kepada seluruh umat muslim
- Khatib kemudian turun dari Mimbar, selandutnya muadzin Iqamah untuk melaksanakan Shalat dan Salah berjamah sebanyak dua rakaat dengan bacaan yang dikeraskan.
Rukuk Pembacaan Khutbah Jum’at
1. Membaca Hamdalah
Khutbah Jum’at selalu di mulai dengan bacaan Hamadalah yakni lafaz yang memuji Allah SWT, misalnya Alhamudillah atau Innalhamda Lillah atau Ahmudallah. Bacaan ini selalu memulai Khutbah pertama dan Khutbah Kedua. Adapaun Contoh Bacaan:
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
Innal hamdalillahi nahmaduhu wa nasta’iinuhu wa nastaghfiruhu wa na’uudzubillaahi min syuruuri anfusinaa wa min sayyiaati a’maalinaa mayyahdihillaahu falaa mudhillalahu wa mayyudhlilfalaa haadiyalahu.
2. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah SAW
Rukun kedua adalah membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dan harus dilafaskan dengan jelas. As-shalatu ‘ala Muhammad, Ushalli ala Muhammad, atau ana mushallai ‘ala Muhammad. Biasanya juga disertai ajakan untuk bersalawat kepada Nabi. Adapun contoh bacaan:
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
Allahumma sholli wa sallam ‘alaa muhammadin wa ‘alaa alihii wa ash haabihi wa man tabi’ahum bi ihsaani ilaa yaumiddiin.
3. Washiyat untuk Bertaqwa
Wahiat adalah seruan, ajakan dan anjuran untuk bertaqwa kepada Allah SWT, beberapa ulama berpendapat bahwa selain wahiat dan ajakan dalam bertaqwa, Khatib juga menyampaikan ancaman atau menakut-nakuti seseorang yang meninggalkan jalan Taqwa kepada Allah SWT. Adapun contoh bacaan:
يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
yaa ayyuhalladziina aamanuu ittaqullaaha haqqa tuqaatihi wa laa tamuutunna ilaa wa antum muslimuun.
Rukun ketiga ini juga harus ada pada Khutbah Jum’at bagian kedua.
4. Mebaca ayat Al-Qur’an Minimal satu ayat.
Rukun yang ke empat adalah membaca ayat suci Al-Qur’an kemudian menyampiakan maksudnya. Minimal satu ayat berarti bacaan harus dilengkapkan bukan berupa ptongan yang belum lengkap, kalaupun Khatib telah membaca lengkap, maka pada ayat berikutnya boleh dipotong akan tetapi harus tetap lengkap maknanya. Ayat yang dipilih boleh apa saja, namun adabnya sebaiknya membaca ayat sesuai dengan isi Khutbah seperti conoth bacaan:
فَاسْتبَقُِوا اْلخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونوُا يَأْتِ بِكُمُ اللهُ جَمِيعًا إِنَّ اللهَ عَلىَ كُلِّ شَئٍ قَدِيرٌ
Fastabiqul khairooti ayna maa takuunuu ya’ tinikumullahu jamii’an innallaaha ‘alaa kulli syaiin qodiiru (QS. Al-Baqarah, 2 : 148)
أَمّا بَعْدُ
ammaa ba’du..
Selanjutnya adalah menyapa jama’ah dengan sebutan ya Ayyuhal Muslimun, atau Ma’asyiral muslimin rahimakumullah atau dalam bahasa indonesia, Sidang Jum’at yang dirahamti oleh Allah. Kemudian mebacakan isi Khutbah Pertama dengan ditutup dengan pembacaan do’a kepada seluruh kaum muslimin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
barakallahu lii wa lakum fill qur’aanil azhiim wa nafa’nii wa iyyaakum bima fiihi minal aayaati wa dzikril hakiim. Aquulu qowlii hadzaa wa astaghfirullaaha lii wa lakum wa lisaa iril muslimiina min kulli danbin fastaghfiruuhu innahu huwal ghafuurur rahiimu.
Setelah itu duduk sembari memberi kesempatan kepada Jama’ah untuk bersholawat dan berdo’a karena salah satu waktu yang mustajab untuk berdo’a adalah diantara dua khutbah. Setelah itu khatib kembali naik ke mimbar dan mulai membaca do’a kedua dengan diawali dengan bacaan hamdalah dan disusul dengan shalawat, sebagai contoh bacaan:
إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَلِيُّ الصَّالِحِينَ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا خَاتَمُ الأَنْْْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ., أَمَّابعد,
Innal hamdalillahi robbal’aalamiin wa asyhadu an laa ilaaha illahllaahu wa liyyash shalihiina wa asyhadu anna muhammadan khaatamul anbiyaai wal mursaliina allahumma shalli ‘alaa muhammadan wa ‘alaa aali muhammadin kamaa shollayta ‘alaa ibroohiima wa ‘alaa alii ibroohiim, innaka hamiidum majiid.Wa barok ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aali muhammadin kamaa baarokta ‘alaa ibroohiima wa ‘alaa alii ibroohiim, innaka hamiidum majiid.
Ammaa ba’ad..
Mebacakan Hutbah kedua yang berupa ringkasan khutbah pertama atau yang berkaitan dengan dengan isi khutbah pertama yang bersifat washiat taqwa.
Contoh**:** Khutbah Jum’at Terbaru-Menjadi Pribadi yang Bermanfaat
5. Doa untuk umat Islam pada khutbah kedua
Pada bagian akhir Khutbah jum’at, khatib diwajibkan untuk membacakan dan melafazkan do’a sebagai salah satu rukun khutbah Jum’at. Do’a yang ini ditujukan untuk keselamatan dan kebaikan seluruh umat muslim, misalnya conoth do’anya
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ.
رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ.
رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين.
Allahummagh fir lilmuslimiina wal muslimaati, wal mu’miniina wal mu’minaatil ahyaa’I minhum wal amwaati, innaka samii’un qoriibun muhiibud da’waati.
Robbanaa laa tuaakhidznaa in nasiinaa aw akhtho’naa. Robbanaa walaa tahmil ‘alaynaa ishron kamaa halamtahuu ‘alalladziina min qoblinaa.Robbana walaa tuhammilnaa maa laa thooqotalanaa bihi, wa’fua ‘annaa wagh fir lanaa war hamnaa anta maw laanaa fanshurnaa ‘alal qowmil kaafiriina.
Robbana ‘aatinaa fiddunyaa hasanah wa fil aakhiroti hasanah wa qinaa ‘adzaabannaar. Walhamdulillaahi robbil ‘aalamiin.
Setelah membaca doa’, khatib turun dari mimbar tanpa mengucapkan sholat penutup karena proses shalat jum’at belum selesai dan bukan dikahiri dengan khutbah kedua. Turunya khatib dari mimbar di ikuti dengan iqamah tanda shoalt jum’at dua rakaat segera didirikan kemudian sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW, bacaan sholat jum’at surat al a’laa dan al ghasyiyyah, atau bisa juga surat lain seperti surat Al-Kahfi.
Ketentuan lain yang dilarang dan disunnahkan pada hari jum’at dan mendengar Khutbah Jum’at.
- Ketika Khatib sudah naik di mimbar untu membaca Khutbah maka haram hukumnya untuk berbicara meskipun perkara agama, bahkan untuk membaca Ayat suci Al-Qur’an pun tidak dibolehkan.
- Beberapa golongan tetap mewajibkan menyampaikan khutbah dengan menggunakan bahasa Arab, kemudian sebagai gantinya memberikan penjelasan setelah sholat namun sebagian besar golongan tidak menganjurkan karena adanya anjuran untuk kembali bekerja setelah sholat jum’at sehingga menyampaikan rukun tetap dalam bahasa Arab namun isi khutbah disampaikan dalam bahasa Indonesia atau bahasa yang dipahami oleh orang setempat agar setiap jama’ah bisa mengambil manfaat dari Khutbah tersebut.
- Beberapa golongan juga boleh menerjemahkan rukun tersebut dalam bahasa Indonesia asal bahasa Arabnya tetap dibaca terlebih dahulu.
- Disunnahkan untuk memakai wangi-wangian dan juga mandi besar pada saat hendak Sholat Jum’at.
- Nabi Muhammad SAW sangat menghargai dan menghormati hari Jum’at oleh karena itu ia memakai pakaian yang terbaik yang ia miliki bahkan hanya beliau gunakan pada saat hari perayaan islam lainya yakni Sholat Ied.
- Dianjurkan untuk memperbanyak shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW, membaca surat al-Kahfi dan Memperbanyak Do’a di Hari Jum’at.
- Menyegerakan datang ke masjid untuk duduk sebelum kahitb naik ke mimbar
Keududukan Khutbah Jum’at
- Kedudukan Khutbah Jum’at sangatlah penting bagi umat islam karena didalamnya ada nasehat, pesan serta ajakan untuk melakukan taqwa.
- Khutbah jum’at dilakukan sebelum sholat Jum’at dan dijadikan sebagai pengganti Sholat Dzuhur pada hari jum’at.
- Tujuan utama dari khutbah jum’at adalah saling menasehati sesama muslim.
- Seorang khatib yang ingin membaca khutbah hendaknya mengetahui pola pikir standar dalam masyarakat tersebut kemudian aspek psikologi orang yang mendengarkan. Hal ini bertujuan untuk pemilihan pola bahasa yang dikenal oleh masyarakat dan juga materi yang ingin disampaikan.
- Sholat Jum’at wajibnya hukumnya untuk kaum muslimin yang termasuk baligh, islam, merdeka dan menetap dalam suatu negeri sedangkan wanita tidak diwajibkan untuk ikut sholat jum’at.
- Syarat sah shalat jum’at adalah (1) diadakana pada tempat yang ditujukan untuk shalat Jum’at, memiliki mimbar, boleh dilapangan boleh di masjid; (2) diharidi minimal jumlah jama’ah 40 orang, untuk perkara ini, bagi mereka yang tinggal di daerah dengan penduduk minoritas muslim sehingga jumlahnya kurang dari 40 tidak diwajibkan untuk mengadakan sholat jum’at akan tetapi dibolehkan; (3) Sholat jum’at dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
- Hendaknya memilih imam yang bacaan baik dan benar, jika bacaannya keliru khusunya pada saat membaca Al-Fatiha maka shalatnya menjadi tidak sah dalam hal ini makmun harus mengganti sholat jum’at mereka dengan sholat Dzuhur
- Menghadiri sholat jum’at adalah fardu ai’n bagi setiap lelaki muslim kecuali lima golongan, yakni : (1) Budak; (2) anak kecil; (3) perempuan; (4) orang sakit, yang sakitnya menjadi tambah parah ketika ia berjalan ke Masjid; dan (5) musafir.
- Khutbah Jum’at hukumnya wajib dan tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Adapaun orang-orang yang bermakar bahwa Khutbah pada saat hari Jatuhnya Shalat ID tidak perlu didirikan tidaklah benar. Bagi mereka yang tidak bisa ikut sholat Jum’at karena rumah mereka jauh dari tempat sholat Ied, perkara itu maka boleh memilih untuk tidak shalat Jum’at karena perjalan pulang yang teramat jauh.
- Jabir bin Abdullah R.A. berkata “Adalah Rasulullah SAW apabila sedang berkhutbah maka ditinggikansuaranya dan memuncak marahnya lalu ia (Rasulullah SAW) selalu memberikan peringatan kepada pasukannya yakni Awas mush akan menyerang kalian pada waktu pagi dan awas musuh akan menyerbu kalian pada waktu sore!: (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir 4711, irwa-ul Ghalil no: 611, Muslim II: 591 no: 866, dan Tirmidzi II: 9 no: 505)
- Sholat jum’at dilaksanakan dua rakaat wajib hukumnya makan barang siapa yang tidak sholat jum’at karena ada halangan yang sudah ditetapkan seperti sakit, uzur dan wanita maka wajib bagi mereka untuk shalat dzuhur. dan barang siapa yang sedang mendapatkan satu rakaat dengan imam, maka ia mendapat shalat Jama’ah jum’at.
- Bagi mereka yang datang ke masjid sebelum khaitb mebaca khutbah, maka disunnahkan baginya untuk shalat intidzar semampunya tanpa ada batasan sampai khatib naik ke mimbar. adapaun sholat sunnah sebelum Jum’at yang dikenal oleh orang luas pada hari ini dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, tidaklah mendasar, meskipun sama-sama shalat sunnah tentu saja niatnya beda, dan sesunggunnya nilai dari suatu ibadah ada pada niatnya.
- Dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa’i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125).
- Para ulama Mazhab sepakat bahwa paling tidak untuk khutbah jum’at harus terpenuhi 5 rukun dan kelima rukun harus disampaikan dalam bahasa Arab, selebihnya boleh menggunakan bahasa Indonesia. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak terpenuhi maka tidak sah Khutbah jum’at dan digantikan dengan shalat dzuhur 4 rakaat atau berdirinya seseorang untuk menyempurnakan rukun tersebut.
- Jika khatib sedang membaca dan ternyata tidak mampu untuk memenuhi rukun tersebut karena karena tidak tahu, lupa atau tidak mampu mengucapkan dalam bahasa Arab, maka takmir masjid segera “menyelamatkan” Khutbah dengan cara berdiri ke mimbar dan berhutbah dua kali cukup dengan menunaikan rukunya dan bisa dilakukan satu helaan nafas, adzannya dilakukan dua kali. Allahu A’lam
- Mengingat pentingnya khutbah Jum’at maka sebisa mungkin Takmir memilih yang masuk dalam kriteria tersebut.
- Hukum adzan pada shalat jum’at hanya boleh sekali, karena pada masa Nabi Muhammad SAW, Abu bakar dan Umar bin Khathab memimpin Adzan hanya dikumandangkan sekali sedangkan pada masa Khalifah Utsman bin Affan adzan tidak sekali, namun hanya saja Adzan untuk mengingatkan sholat tidak dilakukan di masjid tapi dilakukan dipasar dan ditempat keramaian, karena pada masa beliau sudah banyak orang yang lalai dan tempat tinggalnya saling berjauhan. Hasil Ijtihad ini tidak pernah ditentang sahabat yang pada saat masih hidup maka jadilah adzan dua kali.
- Adzan dua kali tidka menjadi pertentangan yang kuat dalam masalah furu’iyyah, sehingga boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan akan tetapi yang terpenting dalam Shalat Jum’at adalah Adzan setelah khatib naik ke Mimbar. Allahu A’lam