Bagaimanakah Hukum Berteman Dengan Non Muslim?

Bagaimanakah Hukum Berteman Dengan Kafir? mrfdn.com - Sebagai umat islam yang hidup dalam negara majemuk tentu saja berhubungan dengan non muslim dalam urusan sehari-hari tidak bisa dihindarkan, namun sedikitnya pergaulan dengan seseorang juga memberikan dampak kepada gaya, pola hidup, serat akidah serta ada kemungkinan seseorang akan mengikuti tingkah laku jelek yang mereka lakukan. Ahli hikmah juga menuturkan, **يُظَنُّ بِالمرْءِ مَا يُظَنُّ بِقَرِيْنِهِ** “Seseorang itu bias dinilai dari siapakah yang jadi teman dekatnya.” Perihal tersebut sesuai dengan Hadist yang disampaikan oleh Abu Hurairah R.A, bahwa Rasulullah Sallalahu alaihi wasallam bersabda **الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ** “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (HR. Abu Daud no. 4833, Tirmidzi no. 2378, Ahmad 2: 344. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Hadits berikut dengan sangat jelas menuntun kita untuk memiliki teman duduk yang baik. Dari Abu Musa, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, **مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً** “Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak.” (HR. Bukhari no. 2101) ...

July 5, 2024 · 4 min · Rafi

Siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat?

Sasaran zakat ditujukan kepada delapan golongan atau yang disebut asnaf, yang secara bahasa dapat diartikan orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an, sebagai berikut: انّماالصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليهاوالمؤلفة قلوبهم وفي الرّقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السّبيل[1 Ayat tersebut di atas menjelaskan tentang 8 sasaran zakat, yakni bahwa zakat ditujukan kepada delapan golongan. Adapun 8 golongan yang dimaksud adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, garim, sabilillah dan ibn sabil. ...

July 5, 2024 · 4 min · Rafi

Bagaimana dan Berapakah Upah yang Diberikan Kepada Tukang Jagal Hewan Kurban

Bagaimana dan Berapakah Upah yang Diberikan Kepada Tukang Jagal Hewan Kurban mrfdn.com - Pada saat prosesi menyembelih hewan Kurban di hari raya Idhul Adha atau Idhul Kurban tidak jarang kita banyak menemukan pertanyaan seputar upah yang didapatkan tukang jagal. Beberapa fenomena yang sering diteukan di Indonesia upah tukang jagal tersebut bisa berupa kulit dari hewan kurban ada juga usul berupa daging hewan kurban 1 atau 2 kilogram namun ada juga yang menyediakan uang tersendiri bagi tukang jagal. Lantas bagaiaman dan berapak besar upah tukang jagal yang sah dan sesuai tuntunan Agama? ...

July 5, 2024 · 4 min · Rafi

Apakah Hukum Membatalkan Puasa jika kita sedang mimisan dan gusi berdarah?

Apakah Hukum membatalkan Puasa jika kita sedang mimisan atau gusi Berdarah? mrfdn.com - Apakah hukum berpuasa pada saat sedang mimisan (keluar darah hidung) dapat dibatalkan dan diganti pada hari lain tanpa membayar kafarat atau denda? Pertanyaan ini sering di ajukan namun untuk menjawabnya secara sistematis mari kita bahas dulu tentang pelanggaran puasa yang harus membayar kafarat atau denda. Kafarat adalah denda yang diberikan kepada seseorang karena telah melakukan dosa membatalkan puasa sedang dia tidak dalam keadaan terdesak atau termasuk dalam kategori orang yang boleh membatalkan puasa. Hal ini dilakukan karena dengan sengaja melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. ...

July 5, 2024 · 4 min · Rafi