Tata Cara Mengurus dan Menguburkan Jenazah dalam Islam
Apa hukum mengurus jenazah dalam islam?
Hukumnya mengurus jenazah adalah fardhu kifayah, sehingga kalau ada sebagian yang mengurus mayit di sebuah perkampungan, maka sebagian lain yang tidak ikut mengurus terbebasa dari dosanya.
Jadi dimana-mana ada yang meninggal di sebuah kampung, maka harus ada orang yang ahli dalam mengurus mayit.
Menurut sebagian ulama ganjaran atau pahala fardhu kifayah lebih besar daripada fardhu ‘ain, sebab nalangin orang yang banyak. Apabila jenazahnya muslim, maka wajib diurusnya 4 macam
- Dimandikan
- Dibungkus
- Disholatkan
- Dikubur
Baca juga niat sholat jenazah
Kalau mayatnya mayat syahid dunia akhirat/orang yang perang sabilillah itu wajib 2 perkara :
- Dibungkus
- Dikubur
Dan kalau yang meninggalnya syahid yang bukan karena Allah itu juga wajib dibungkus dan dikubur. Orang yang mati syahid dengan syahid akhirat contohnya adalah yang tenggelam, atau mukmin yang tertimpa longsor, atau yang sakit kolera, atau yang terbakar, maka itu semua cara ngurusnya yang seperti biasa.
Jadi yang termasuk syuhada itu terbagi 3 bagian :
- Syuhada dunia akhirat
- Syuhada dunia saja
- Syuhada akhirat.
Cara mengubur jenazah dalam islam
Menguburkan mayat merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim, dan hukumnya fardhu kifayah. Minimalnya/paling sedikitnya menguburkan mayat dilakukan untuk menyembunyikan baunya mayit dan menjaga tanah tersebut dari hewan buas.
Sedangkan kesempurnaannya adalah menggali se berdiri dan selebar lengan dua atau kurang lebih 4,5 siku manusia biasa, dan disimpan pipinya mayit ke tanah (sunatnya yaitu seperti orang tidur sambil menyamping, tangan kanannya dibawah. Dan wajib dihadapkan ke arah qiblat, kecuali mayit kafir.
Apabila kita ke kuburan disunatkan nyimpen dedaunan, artinya dahan-dahan yang kecil yang hijau diatas kuburan sambil membaca fatihah atau al ikhlas, sebab dedaunan itu selagi masih basah diatas kuburan jadi menenangkan mayit.
Ada beberapa perkara yang mewajibkan mayit wajib dikeduk/digali kembali kuburannya :
- Kalau mayitnya belum diadusin/dimandiin atau ditayamuman, dan mayit tersebut belum berobah, artinya belum lama dikuburnya. Kalau mayitnya belum dibungkus tidak wajib digali lagi.
- Apabila mayit tersebut belum dihadapkan ke qiblat, dan belum berobah mayit tersebut (belum lama)
- Kalau mayitnya membawa harta (misalkan cincin), walaupun mayitnya telah berobah, tetep wajib digali lagi.
- Apabila mayitnya perempuan yang sedang hamil 6 bulan ke atas serta mungkin hidupnya (maksudnya bayi).
Diambil dari kitab Syafinatunnnaja Fiusuluddin Walfikhi karangan Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi